Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Atas perbuatannya, tersagka PS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.