Seorang Spesialis Kotak Amal Beraksi di OKU, Kerugian Capai Rp14 Juta!

Sabtu 03-01-2026,19:15 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan terancam dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Kategori :