Aksi Pelaku Curanmor di OKU, Meski Terkunci Tetap Digondol

Rabu 04-02-2026,20:05 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA, OKES.NEWS — Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kali ini, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik warga Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, dilaporkan hilang meski dalam kondisi terkunci setang dan digembok.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mukmin No.178 RT/RW 001/001, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, OKU. Kasus ini dilaporkan langsung oleh korban sekaligus pelapor, Yayuk Sri Rezeki (21), seorang pelajar/mahasiswa.

Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban terbangun sekitar pukul 02.30 WIB untuk bersiap berangkat bekerja. Namun, sekitar pukul 03.00 WIB saat korban keluar dari bedeng tempat tinggalnya, ia mendapati sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2017 dengan nomor polisi BG 5090 ABR miliknya telah hilang.

Sebelumnya, kendaraan tersebut diparkir dalam keadaan terkunci setang serta dilengkapi gembok pengaman. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp20.500.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU.

BACA JUGA:Resep Bolu Ketan Hitam Keju Lumer yang Mudah dan Anti Gagal

BACA JUGA:Mesin Cuci Bisa Dikontrol Lewat HP Kini Makin Murah, Ini Pilihan Terbaik di Bawah Rp10 Juta

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres OKU melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP.

Dalam pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MA (39), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, serta SN (41), buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Dr. Soetomo Lorong Pontas, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) di kediaman tersangka MA di wilayah Kemalaraja. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2017, STNK dan BPKB kendaraan atas nama M. Fadillah, dua buah kunci kontak sepeda motor, serta satu anak kunci gembok.

Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU sekitar pukul 11.30 WIB guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan menambah sistem pengamanan ganda, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Kategori :