Menurut mereka, perbedaan data dapat menjadi indikasi potensi kebocoran pendapatan daerah.
Jika terbukti terjadi keterlambatan atau pelanggaran pembayaran, AMPPOKUS menuntut agar sanksi administratif berupa denda maksimal dijatuhkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Tak berhenti di situ, massa juga meminta agar kontraktor yang tidak patuh dilaporkan ke Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, serta instansi terkait di tingkat pusat.
Tujuannya agar perusahaan tersebut dapat dievaluasi bahkan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak lagi mendapatkan kepercayaan mengerjakan proyek strategis di masa mendatang.
BACA JUGA:Demo di DPRD OKU Memanas Berujung Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu Demo Anarkis
Dalam orasinya, AMPPOKUS menegaskan bahwa meskipun Bendungan Tiga Dihaji berstatus Proyek Strategis Nasional dan memperoleh sejumlah keringanan, tidak semua jenis pajak termasuk dalam fasilitas tersebut.
Pajak hotel dan restoran untuk tenaga kerja, pajak air tanah, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan.
Sebagai langkah lanjutan, mereka mendorong dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh terhadap laporan pajak kontraktor.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penghindaran pajak, DPRD dan Pemerintah Daerah diminta bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana perpajakan.
AMPPOKUS juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik. Mereka meminta agar jika Pansus terbentuk, setiap perkembangan dan hasil pembahasan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi, termasuk media cetak, elektronik, dan daring.
BACA JUGA:Jelang Demo: Polres OKU Tutup Jalan, 18 Sekolah Diliburkan, Berikut RInciannya
BACA JUGA:Dukung Pembentukan SAKA Adhyasta Pemilu untuk Edukasi Demokrasi Generasi Muda
Aksi yang berlangsung di halaman Kantor DPRD OKU Selatan tersebut mendapat pengamanan dari aparat Polres OKU Selatan dan berjalan dengan tertib hingga perwakilan massa diterima oleh pimpinan DPRD beserta anggota dewan lainnya.
Pimpinan DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dengan membahasnya dalam rapat internal sesuai prosedur yang berlaku.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa status sebagai proyek strategis nasional tidak serta-merta menghapus kewajiban terhadap daerah.