Kemudian, satu set kunci gembok merek Exito warna gold yang masih terpasang pada grendel dalam kondisi rusak.
Lalu, dua lembar nota pembelian bawang putih dan cabai atas nama Darmiyati, satu helai kaos hitam, serta satu helai celana pendek hitam.
Sementara itu, kronologis penangkapan menyebutkan bahwa tersangka tertangkap tangan oleh warga pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Dealer Motor Baru Beroperasi Dibobol Maling, 1 Motor Masih Hilang
BACA JUGA:Diduga Maling HP di Kos-kosan Tegal Rejo Dibekuk Polsek Belitang I
Selanjutnya RP diamankan oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin IPDA M. Anwar dan dibawa ke Mapolres OKU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.