Menurutnya, hingga Januari 2026 tercatat sebanyak 7.433 peserta telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan dari APBD OKU.
“Untuk Januari ini, total manfaat yang telah disalurkan mencapai Rp168 juta kepada empat ahli waris peserta yang meninggal dunia. Sementara total iuran yang akan diterima selama setahun mencapai lebih dari Rp782 juta,” jelas Rizki.
Saat ini, Pemkab OKU mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
BACA JUGA:Lindungi Pekerja Formal dan Informal, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkab OKU Selatan
BACA JUGA:Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelak aan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim
Namun untuk pegawai non ASN yang berstatus paruh waktu masih menunggu regulasi sehingga belum dapat diberikan santunan.
Rizki juga mengimbau perusahaan swasta, termasuk sektor perkebunan sawit penerima Dana Bagi Hasil (DBH) serta jasa konstruksi yang belum terdaftar, agar segera mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Program ini bersifat nirlaba dan berbasis gotong royong. Manfaat yang diterima peserta di antaranya santunan kematian sebesar Rp42 juta, perlindungan kecelakaan kerja tanpa batas biaya perawatan, hingga berbagai manfaat lain seperti beasiswa dan dukungan pembiayaan perumahan,” pungkasnya.