Cekcok Lewat WhatsApp, Remaja 19 Tahun Tewas Lakukan Duel
Polisi mendatangi lokasi terjadinya penusukan terhadap korban FAR. -Istimewa-
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 458 subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Motif kejadian diduga kuat dipicu oleh kesalahpahaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: