Kepala SD di Prabumulih Tewas Ditabrak Warga OKU

Kepala SD di Prabumulih Tewas Ditabrak Warga OKU

Sempat Kabur Seminggu OKES SUMEKS CO PRABUMULIH Teka teki Toyota Avanza silver penabrak Kepala SDN 83 Prabumulih Yanto Black atau MLA Kusnadi Suryanto 50 di Prabumulih terungkap Yanto ditabrak sebuah travel Tabrakan maut tersebut terjadi di Jembatan Layang Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT Kota Prabumulih terjadi pada 8 April silam sekitar pukul 11 30 WIB Akibatnya Yanto Black meninggal dunia di lokasi kejadian Sedangkan sepeda motor dinasnya Yamaha Jupiter MX hitam BG 5739 CZ rusak parah Terungkapnya pelaku penabrak Yanto Black jelas membuat keluarga lega Identitas sopir travel terungkap setelah satu minggu petugas Satlantas Polres Prabumulih melakukan penyelidikan Polisi memiliki rekaman kamera pengaman di sekitar kejadian Lalu keterangan tukang ojek dan terakhir sejumlah penumpang travel diturunkan di Simpang Muaradua Dari data yang ada pelakunya adalah sopir Toyota Avanza silver BG 1612 FE Sopirnya adalah Herdin Dian Saputra 30 warga Jalan Mayor Iskandar Lorong Melati RT 014 RW 04 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Ia dijemput petugas di kediamannya pada 14 April lalu sekitar pukul 11 00 WIB setelah dilakukan pendekatan dengan keluarganya Ia dibawa ke Satlantas Polres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Selain Herdin mobil Avanzanya yang ia gunakan sebagai travel berada di bengkel karena sedang diperbaiki disita sebagai barang bukti Betul penabrak Kepala SDN 83 Jungai sudah diamankan Tersangka sopir travel Baturaja Palembang berinisial HDS 30 Mobilnya juga sudah disita ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Lantas AKP Lastari didampingi Kanit Laka Iptu Suparno Dari keterangan Herdin seusai menabrak Yanto ia langsung melarikan diri dan menyelamatkan diri Ia juga sempat menurunkan penumpang di Simpang Muara Dua Tabrakan tersebut terjadi saat Herdin hendak menyalip mobil yang berhenti Ternyata sepeda motor dikendarai Yanto Black datang dari arah berlawanan Tabrtakan pun terjadi tukasnya Herdin dijerat Pasal 311 UU Lalin dan akan mempertahankan perbuatan di mata hukum Diancam hukuman di atas 5 tahun penjara apalagi tersangka melarikan diri dan hendak menghilangkan barang bukti Kasusnya masih terus kita dalami pungkasnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: