Bareskrim Bongkar Penipuan Bermodus Investasi Robot Trading

Bareskrim Bongkar Penipuan Bermodus Investasi Robot Trading

Rugikan Korban Rp 1 2 Triliun OKES SUMEKS CO JAKARTA Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar penipuan bermodus investasi bodong robot trading bernama Viral Blast yang merugikan penggunanya hingga Rp 1 2 triliun Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka Empat orang tersangka yang dimaksud adalah PW RPW ZHP dan MU Saat ini PW belum ditangkap dan sudah berstatus buronan Member robot trading ini mencapai 12 000 dengan investasi kurang lebih sekitar Rp 1 2 triliun kata dia kepada jpnn com Whisnu menuturkan Viral Blast ini berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020 Dari hasil pemeriksaan ternyata perusahaan tersebut tidak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK atau ilegal Adapun hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya sebut Whisnu Jenderal bintang satu ini menuturkan Viral Blast menerapkan sistem operasi skema Ponzi dan metode withdraw Dalam praktiknya uang yang diinvestasikan oleh para pengguna justru mengalir ke kantong para tersangka Uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan dengan seharusnya Dalam pelaksanaannya disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader nya ujar Whisnu Dalam kasus ini selain menangkap tersangka Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1 850 000 uang nilai Rp 12 000 000 kartu ATM sebanyak 12 buah empat unit mobil mewah dan delapan unit handphone Atas perbuatannya para tersangka dijerat nbsp Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang Undang 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU Kemudian Pasal 105 Juncto Pasal 9 dan atau Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Ancaman hukumannya 15 tahun penjara pungkas dia cuy jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: