Izin Tak Diperpanjang Sejak 2020, Kabag Hukum: LSM Ini Tidak Legal

OKES CO ID OKU Unjuk rasa yang dilakukan para Kades se Kabupaten OKU lantaran resah oleh ulah oknum LSM KPK diterima Asisten 1 Setda OKU bersama Kabag Hukum Setda OKU Kesbangpol Kabupaten OKU serta Kasat Intelkam Polres OKU Pada kesempatan itu Sekretaris Kesbangpol Kabupaten OKU Novian Ardi menjelaskan bahwa LSM KPK merupakan LSM yang memang terdaftar di Kesbangpol kabupaten OKU Namun hanya sampai thaun 2020 saja LSM KPK ini terdaftar sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 silam dan ada Surat Keterangan Terdaftar SKT Nah di tahun 2021 ini belum ada laporan perpanjangan ke Kesbangpol ucap Novian 29 12 Menurutnya tidaklah mudah untuk mendaftar sebagai LSM di Kabupaten OKU Ada syarat yang harus di penuhi oleh pohon Salah satu syaratnya adalah dilarang menggunakan nama atau lambang lembaga pemerintahan dan ini jelas sudah tertera di peraturannya jelas Novian Kemudian lanjutnya LSM bukanlah penegak hukum Hal ini juga selalu disampaikannya pada saat pelatihan LSM di Kesbangpol dengan narasumber TNI Polri Kejaksaan serta BIN Hal ini selalu kita lakukan Terkecuali di 2 tahun ini di masa Pandemi covid 19 kita tidak lakukan imbuhnya Menyikapi hal tersebut Kades Lubuk Batang Baru Randi Arnovan angkat bicara Dirinya mempertanyakan mengapa LSM KPK yang sudah nyata melanggar aturan masih bisa diterima di OKU Dengan menggunakan lambang KPK ini sudah merupakan pelanggaran dan menyalahi Kemudian izinnya sudah tidak berlaku lalu kenapa masih dibiarkan cetus Randi Randi berharap kepada penegak hukum agar membawa hal ini ke ranah hukum karena menurutnya hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi Dari keterangan Kesbangpol tadi mengenai lambang serta izin yang sudah tidak berlaku ini melanggar Kalau dibiarkan hal ini menjadi buruk bagi Pemerintah Kabupaten OKU khususnya Kesbangpol tegasnya Menjawab itu Novian Ardi mengatakan LSM tersebut masih menggunakan lambang KPK karena mereka berdiri di tahun 2015 Pada saat itu aturan mengenai pelanggaran nama dan lambang belum ada Aturan ini berlaku di tahun 2017 Mungkin SKTnya adalah bukan SKT pusat Sebab kalau SKT pusat pasti ditolak jawabnya Menengahi hal tersebut Asisten 1 Setda OKU Slamet Riyadi menyimpulkan bahwa LSM KPK secara administrasi saat ini tidak legal Sebab surat izinnya hanya hingga tahun 2020 dan belum diperpanjang Ketuanya pun bukan yang menandatangani sebagai Ketua pada waktu tahun 2015 dan benar iata Kades itu adalah suatu pelanggaran administrasi ucapnya singkat Sementara itu Kabag Hukum Setda OKU Yuniar Syafarina mengaku kejadian ulah nakal oknum LSM bukan hanya dirasakan oleh para Kades saja namun juga sering terjadi di lingkungan SKPD pemerintahan Mendapat surat dan dilaporkan juga sudah dialami para Kepala Dinas Sedikit sedikit di somasi dilaporkan apalagi pada instansi yang vital Jadi jika kita yakin dengan apa yang kita kerjakan sudah benar tetap lah nyaman dengan apa yang kita kerjakan tuturnya Menyikapi LSM KPK mendengar laporan dari Kesbangpol Kabupaten OKU Pemerintah Kabupaten OKU menyimpulkan bahwa pada saat ini apapun yang dilakukan oleh LSM KPK merupakan perbuatan yang tidak legal Terkait sanksi ini sudah berurusan dengan penegak hukum artinya ini sudah menjurus ke ranah kriminal Kedepan jadikan lah ini pelajaran bagi ormas lain agar untuk memberikan laporan harus lebih di teliti sebelum melaporkan ke penegak hukum pungkasnya lee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: