Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari OKU Gelar Bimtek

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari OKU Gelar Bimtek

Poto bersama usai pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di kantor Desa Belatung Foto herli yansah okes co id okes co id OKU Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Kejari OKU Kamis 4 11 melaksanakan penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menjaga Desa terhadap pengelolaan Dana Desa tahun 2021 di masa pandemi Covid 19 Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang itu dihadiri Camat Lubuk Batang Helni Purnanengsih SE Kapolsek Lubuk Batang AKP Hariyanto Danramil 403 13 Kapten Surasa Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Pariska Hardina Kodriansyah SH MH serta seluruh Kepala Desa di Kecamatan Lubuk Batang yang tergabung dalam forum Kades Kecamatan Lubuk Batang Camat Lubuk Batang Helni Purnanengsih menyambut baik kegiatan tersebut Pasalnya penyuluhan tersebut sangatlah penting Saya tidak ingin satupun Kades di Kecamatan Lubuk Batang ini terkait masalah hukum Makanya kita minta Bimbingan kepada Kejaksaan Kabupaten OKU untuk dapat memberi bimbingan Agar Kades tidak salah langkah dalam mengelola dana desa ucap Helni Camat meminta kepada para Kades untuk dapat memanfaatkan momen Bimtek tersebut agar dapat memahami apa yang di sampaikan narasumber Kepada Kades silahkan bertanya sebanyak banyaknya kepada narasumber Apalagi ini terkait penggunaan dana desa tukas Helni Diungkapkan Helni Kepala Desa di Kecamatan Lubuk Batang selama ini baik baik saja Kalaupun ada hanya permasalahan yang kecil saja sehingga masih bisa diselesaikan Namun tetap kita harus mawas diri agar kedepannya tidak terjebak Jangan meniru para oknum Kades di beberapa wilayah lain yang telah terjerat hukum pintanya Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Variska Adrina Kodriansyah SH MH yang menjadi pembicara utama mengawali materinya dengan memaparkan tugas dan fungsi aparatur Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Kewenangan aparatur Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan meliputi kewenangan di bidang pidana yang terdiri dari melakukan penuntutan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terang Variska Selain itu lanjut Variska pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat Jaksa melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang undang imbuh Variska Kemudian lanjut Variska Jaksa melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik terang Variska Dilanjutkan Variska di bidang perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus Dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah tukas Variska Ditambahkan Variska dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Serta pengamanan kebijakan ujarnya Menurut Variska acuan penanganan tindak pidana korupsi adalah mengacu pada UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa biasanya terjadi karena tidak murni kesalahan Kepala Desa dan ada juga disebabkan kelemahan administrasi keuangan desa ungkap Variska Variska berpesan agar Kepala Desa mengumpulkan semua bukti pembelanjaan dana desa Siapkan satu LPJ untuk arsip pribadi untuk antisipasi jika arsip yang lain hilang saran Variska Diterangkan Variska modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi yakni mark up dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu Pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa terang Variska Selain itu tambah Variska penyelewengan penggunaan dana desa yakni adanya penggunaan dana desa ecara fiktif dan suap Melalui pemberian uang suap kepada pihak tertentu untuk memuluskan pencairan atau memuluskan pelaksanaan pekerja terang Variska Dikatakan Variska cara menghindari korupsi dalam penggunaan dana desa diantaranya perencanaan harus disusun secara matang berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat desa Penggunaan anggaran dilakukan secara benar sesuai APBDes pungkas Kasi Intel lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: