Gelapkan Motor Dinas, Asun Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pengandonan
Okes comid OKU Lantaran membawa kabur sepeda motor dinas milik Susi Budianto 48 warga Desa Pengandonan Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU Asun alias Rian 28 warga Desa Lambar Kecamatan Pandan Enim Kabupaten Muara Enim di laporkan ke Polsek pengandonan Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 17 10 sekira Pukul 13 00 Wib di desa Pengandonan Kecamatan Pengandonan Kapolres OKU AKBP Danu Bagus Purnomo melalui Kasi humas polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan pada saat kejadian pelaku meminjam sepeda motor dinas milik korban dengan dalih ingin mengambil velg mobil Sepeda motor dinas ini di kendarai oleh istri korban Tersangka lalu meminjam nya dengan alasan ingin mengambil velg mobil dan ban dalam Jelas Kasi Humas Namun setelah sepeda motor di pinjamkan pelaku malah membawa kabur sepeda motor tersebut Pelaku justru membawa kabur sepeda motor itu Hingga hari Rabu tidka kunjung pulang akhirnya korban lapor ke Polsek pengandonan lanjutnya Setelah melakukan penyelidikan unit Reskrim Polsek Pengandonan pimpinan kapolsek Pengandonan Iptu Dwi Hendro Saputro mendapat petunjuk keberadaan pelaku Hasilnya pada Rabu 20 10 sekira pukul 21 30 Wib anggota unit reskrim Polsek Pengandonan berhasil menangkap pelaku Tersangka di tangkap di Desa talang Barisan Kecamatan Semende Kabupaten Muara Enim tambah kasi humas Dari penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop warna Putih BG 2580 FZ No Rangka MHIJFS21XFK019182 No Mesin JFS2E 1019264 An Bend Pengeluaran Kantor Camat serta 1 Lembar STNK motor Honda Beat Pop warna Putih BG 2580 FZ Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan pungkasnya Lee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: