Diduga Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin Ditetapkan Sebagai Tersangka

OKES CO ID Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung Kejagung menetapkan Anggota DPR RI Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010 2019 Selain Alex tim penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia KOI Muddai Madang sebagai tersangka Penyidik meningkatkan status tersangka kepada AN dan MM kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kamis 16 9 Alex kini langsung menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu akan menjalani penahanan pertama untuk 20 hari ke depan Penyidik JamPidsus Kejagung terlebih dahulu menetapkan CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa PT DKLN sejak 2009 yanf juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014 Laonard menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari J O B PT Pertamina Talisman Ltd Pasific Oil And Gas Ltd Jambi Merang JOB Jambi Merang sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas BP MIGAS atas permintaan Gubernur Sumsel Kepala BP Migas lantas ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut Akan tetapi dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa PT DKLN membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN kata Leonard dalam keterangannya Rabu 8 9 Dia mengutarakan akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI sebesar USD 30 194 452 79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel Kemudian sebesar USD 63 750 00 dan Rp 2 131 250 000 00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jawapos com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: