2021, Jumlah Karhutlah Turun

2021, Jumlah Karhutlah Turun

 

OKES.DISWAY.ID, OKU - Meskipun saat ini Kabupaten OKU di musim kemarau basah, namun kesiapsiagaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) tetap dilakukan.

 

Hal itu terlihat saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar apel gabungan penanggulangan karhutlah di halaman Griya Agung, Palembang.

 

Apel tersebut dihadiri seluruh kepala daerah, Forkominda, serta anggota DPRD di Sumatera Selatan. Termasuk PLH Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.

 

"Apel kesiapsiagaan untuk penguatan kapasitas kawasan dalam pencegahan karhutla di Sumsel,” ujar Gubernur Sumsel H Herman Deru.

 

Dalam penanggulangan Karhutlah, Deru menegaskan lima poin utama. Poin itu harus dilaksanakan dengan optimal, sehingga dampak yang akibatkan dapat ditekan.

 

"Kita ucap syukur atas pertolongan Tuhan YME, yang telah menjadikan musim kemarau yang cukup basah, dengan hari tanpa hujan yang cukup pendek sehingga lahan tidak cukup kering," ujar Herman Deru.

 

Pada 2021 merupakan prestasi terbaik tim pengendalian karhutla yang dipimpin Korem 044 Garuda Dempo dengan dukungan instansi vertikal, OPD, Polri, serta masyarakat. Karena titik hotspot atau titik api menurun.

 

"Kita harus cari solusi agar lahan gambut tidak terlalu kering sehingga tidak mudah terbakar,” jelasnya.

 

Plh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mendukung penuh langkah Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam penanggulangan karhutla ini. Teddy menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya pengendalian karhutla di Kabupaten OKU.

 

"Pemernitah Kabupaten OKU melalui BPBD dan OPD terkait lainnya terus berupaya meningkatkan kapasitas personil dan sarana prasarana dalam penanggulangan karhutla di Kabupaten OKU," ujar Teddy. (stf)

Lima Poin Penegasan Apel Gabungan Penanggulangan Karhutlah

  • Sinkronisasi satgas provinsi dan kabupaten/kota terutama bagi wilayah rawan karhutla.
  • Membagi habis tugas pengendalian karhutla dengan melibatkan semua pihak yang ada di provinsi, kabupaten/kota.
  • Memberikan sanksi tegas pelaku karhutla untuk membuka lahan dan pasca panen.
  • Memperkuat sarana prasarana personel pengendalian karhutla.
  • Aktivasi posko pengendalian karhutla di perusahaan, instansi vertikal dan masyarakat terutama pada daerah-daerah rawan karhutla.

 

  1.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: