Warga Sebut Kebijakan Vaksinasi Booster Tarik Ulur
OKES.CO.ID, OKU - Pemberlakuan vaksin booster dalam dua Minggu ke depan, bakal diterapkan kembali sebagai syarat mobilitas masyarakat.
Aturan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
BACA JUGA: 57 Warga Desa Laya Divaksin
"Vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi, " ucapnya.
Pemberlakuan vaksin booster, selain karena kasus masih tinggi di beberapa negara tetangga, juga masih rendahnya capaian vaksin booster di Indonesia.
BACA JUGA: Lagi, 771 Masyarakat Divaksin
"Yang sudah booster 24,6 persen se Indonesia, " katanya.
Terkait vaksinasi booster, warga di Kabupaten OKU menanggapi santai kebijakan tersebut. Wiwin warga Kelurahan Tanjung Agung menyebut, dirinya tidak mau dipusing dengan kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Sebelum Ambil SK, CPNS dan PPPK Wajib Vaksin
"Kebijakan tarik ulur. Kemarin longgar, sekarang mulai ketat. Harusnya, kalau memang harus vaksin, harus digencarkan sejak awal. Vaksin juga harus siap, " ungkapnya.
Pemerintah, dinilainya bekerja setengah-setengah. Ini terlihat saat vaksin pertama dan kedua. Saat masyarakat berduyun-duyun siap vaksin, justru kuotanya terbatas.
BACA JUGA: Vaksin Booster Bisa Diberikan Mulai Kuartal Pertama 2022
"Waktu vaksin pertama, saya harus mencarinya sampai ke Lengkiti. Bermotor sama anak dari habis subuh. Nasib bagus, vaksinya ada. Karena saat itu kabarnya stok vaksin menipis, " keluhnya.
BACA JUGA: Warga Sulit Dapat Vaksin Booster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: