Polisi Ringkus 2 Pembacok Sopir Truk di Palembang

Polisi Ringkus 2 Pembacok Sopir Truk di Palembang

OKES.CO.ID, PALEMBANG - Unit Reskrim Polsekta IB I Palembang meringkus dua pelaku pembacokan sopir. Modusnya adalah pemerasan menggunakan parang. Pembacokan tersebut terjadi di Simpang Macan Lindungan, Palembang, yang videonya viral di media sosial pada 8 Juli lalu.

Keduanya dibekuk setelah korban Singgih Prayudi (30), warga Desa Karang Nanas, Kecamatan Sukaraja, Banyumas, yang merupakan sopir truk R 8373 OC melapor ke Polsekta IB I.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres OKU Selatan Ringkus Kurir Sabu

Kedua pelaku adalah DD (24) dan EN (17). Mereka adalah warga Jl Ratu Prawira Negara, Bukit Baru, Palembang. Keduanya ditangkap pada 17 Juli sore, tidak jauh dari Simpang Macan Lindungan.

Kapolsek IB I Palembang Kompol Roy A Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah mengatakan, salah satu pelaku yang berinisial DD merupakan residivis pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: 4 Kawanan Pencuri Kabel PLN Diringkus

"Untuk kasus ini, kedua pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, DD dan EN mengancam Singgih dengan parang di Simpang Macan Lindungan. 

BACA JUGA: Rampas Motor Warga Air Wal, Reky Diringkus Polisi Setelah Kabur 2 Bulan

Dalam video tersebut, keduanya mengayunkan parang kepada Singgih sambil berteriak meminta uang Rp100 ribu.

Sabetan parang tersebut mengenai jari kanan Singgih hingga terluka. Seorang pelaku lainnya memecahkan kaca dan spion kiri truk.

BACA JUGA: Dua Begal Sopir Truk di Prabumulih Diringkus, Satu Pelaku Ditembak

Menurut Singgih, truk bermuatan salak pondoh dari Pulau Jawa dalam perjalanan ke Medan (Sumatera Utara). Truk tersebut berhenti di Simpang Lampu Merah Macan Lindungan. Tiba-tiba dari arah depan muncul kedua pelaku menghardik seraya berteriak meminta uang Rp100 ribu. (dho/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co