Soal Vonis Rendah Bidan Desa, Polisi Mengaku Jaksa Yang Meminta Tambah Pasal

Soal Vonis Rendah Bidan Desa, Polisi Mengaku Jaksa Yang Meminta Tambah Pasal

OKES.DISWAY.ID, OKU - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja) terhadap Laela Rahma (45), oknum bidan desa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan narkoba jenis sabu dinilai rendah. Terpidana ini divonis dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 131 UU No 35 tahun 2009  berawal dari pelimpahan berkas penyidik kepolisian setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

 

Hal ini diketahui dari penjelasan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo Sik didampingi Kasat Resnarkoba Polres OKU, AKP Ujang Abdul Aziz usai pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Baturaja, Selasa (19/7/2022). 

 

Penanganan kasus tersebut, kata Danu, diserahkan kepada Kasat Narkoba, yang lebih mengetahui secara teknisnya.

 

“Pada intinya pada proses pemberkasan yang kita ajukan adalah statusnya sebagai bandar. Misalkan nanti kita mengajukan tahap pertama kemudian kita sampaikan pada Kejaksaan, dan nantinya apakah ada perbaikan – perbaikan kami mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan arahan dari Jaksa,” ungkap Danu sembari meminta Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz untuk menjelaskan lebih rinci.

 

Menurut Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Aziz, hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada berita acara dan JPU meminta kepada kepolisian agar memasukkan pasal 131 dalam bentuk berita acara tersebut. Padahal, menurut Ujang, pihak penyidik Polres OKU sudah menerapkan pasal kepada oknum Bidan Desa tersebut yakni pasal 112 dan 114.

 

“Pada dasarnya kami merubah pasal tersebut karena ada koordinasi berita acara dari JPU. Karena untuk P19 tidak bisa dua kali, kita juga sudah berkoordinasi ke Reskrim dan Jaksa,” kata Ujang.

 

Lebih lanjut dia menambahkan, karena barang bukti di rumah suami tersangka dan menurut pengakuan tersangka barang bukti sabu 3,45 gram milik suaminya, maka sesuai dengan arahan Jaksa, penyidik tidak bisa menerapkan pasal 112 dan 114. Sehingga pada akhirnya, jaksa meminta tambahan pasal 131 UU narkoba tentang mengetahui tapi tidak melapor. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: