Cegah Karhutla, Polisi Lakukan Sosialisasi

Cegah Karhutla, Polisi Lakukan Sosialisasi

OKES.CO.ID, OKU – Salah satu upaya dalam mencegah kebakaran hutan, lahan dan kebun, Polres OKU gencar melaksanakan sosialisasi dan mengimbau masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dijerat hukum, baik dilakukan oleh individu maupun koorporasi/perusahaan. 

BACA JUGA: 2021, Jumlah Karhutlah Turun

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Binmas AKP Indra Wilis mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk antisipasi bencana karhutla. “Oleh karenaitu, personel Polres OKU dan polsek secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ucap Indra.

Dilanjutkannya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari pemasangan spanduk, penyebaran/pemasangan maklumat Kapolda Sumsel, pemetaan daerah rawan karhutla, maupun pengarahan kepada para bhabinkamtibmas  di desa. 

BACA JUGA: Kemarau Basah Tekan Karhutlah

"Sosialisasi juga bertujuan memberi edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah karhutla di Kabupaten OKU agar bebas dari kabut asap," tandasnya. (r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: