5 Tahun 'Nikmati' Tubuh Anak Tiri, Modusnya Ancaman Pembunuhan dan Ceraikan Ibu

Pelaku pencabulan digiring menuju Polsek Baturaja Timur. foto : Herli Yansah/okes.diaway.id--
Usai diserahkan kini EK telah meringkuk di sel tahanan Polsek Baturaja Timur. Dari hasil olah TKP yang dilakukan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, celana jeans pendek, serta baju tanktop milik korban.
"Untuk tersangka kita jerat dengan Undang - undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara atau pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (lee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: