Polisi Resmi Tahan Roy Suryo

Polisi Resmi Tahan Roy Suryo

Roy Suryo (tengah)-Foto: Ist.-

OKES.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menahan Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Mantan politikus Partai Demokrat ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka pada 5 Agustus kemarin. Tercatat, Roy Suryo juga telah diperiksa pada 22 dan 28 Juli 2022 sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberi pernyataan mengenai penahanan Roy Suryo. 

BACA JUGA: Maling, Warga Lengkiti Ditangkap di Jogja

"Mulai malam ini, Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian mulai ditahan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8) malam. Kombes Zulpan mengatakan keputusan penahanan tersebut karena penyidik khawatir pakar telematika dan informatika itu menghilangkan barang bukti.

"Beberapa barang bukti yang disita penyidik adalah akun Saudara Roy Suryo (di Twitter) yang digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut," kata Zulpan. Selain itu, lanjut Zulpan, ponsel milik Roy Suryo pun turut disita. "Telepon gengam milik Roy Suryo juga disita," tutur Zulpan.

Penahanan Roy Suryo dilakukan terhitung mulai Jumat (5/8) malam. Roy ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Satreskrim Tangkap Pengedar Narkoba

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com