Sesaat Setelah Transaksi, 2 Pengedar Sabu Ditangkap Staresnarkoba Polres OKU

Sesaat Setelah Transaksi, 2 Pengedar Sabu Ditangkap Staresnarkoba Polres OKU

Tersangka Pengedar Sabu yang di bekuk anggota satresnarkoba polres OKU Foto : ist--

OKES.DISWAY.ID, OKU - Anggota Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU pimpinan Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis  kembali berhasil mengamankan 2 orang pengedar sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah hukum Polres OKU pada Sabtu (6/8) sekira  pukul 18.10 WIB di Jl. Raden Fatah depan Ratika salon Kelurahan  Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten  OKU. 

 

Kedua tersangka yakni Ilham Apriansyah (24) yang tercatat sebagai warga Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir serta Angga Mubara (25) warga RSS bungur indah RT 05 RW11 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Mereka di tangkap sesaat setelah melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah kelurahan sukaraya.

 

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang resah lantaran kedua tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah itu. Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, tim satresnarkoba melakukan penyelidikan dalam rangka Operasi Antik tahun 2022.

 

"Saat di TKP anggota melihat 2 orang yang seperti disebutkan masyarakat. Lalu anggota melakukan pencegatan terhadap laju sepeda motor tersangka dan melakukan Penggeledahan. Dari hasil penggeledahan termasuk di HP tersangka di dapatkan bukti transaksi jual beli narkoba," ujar Kasi humas saat dikonfirmasi pada Rabu (10/8).

 

 

Lalu, lanjut kasi humas berdasarkan rekam jejak chating WhatsApp anggota meminta kepada Tersangka Ilham dan Angga untuk menunjukkan di mana barang bukti narkoba tersebut di simpan.

 

"Ternyata barang bukti nya disimpan di sebelah tiang listrik tak jauh dari lokasi penangkapan. dari hasil temuan bukti itu di dapati barang bukti berupa 1 buah pipet plastik yg di dalam nya terdapat satu buah tisu putih yg berisi satu bungkus plastik klip bening yg berisi kristal kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.18 gram," lanjutnya.

 

Saat ini sambung kasi humas, kedua tersangka telah berada di sel tahanan polres Oku Untuk proses hukum. "Selain tersangka dan barang bukti sabu seberat 1.18 gram, kita juga amankan barang bukti lain berupa 1 unit HP merek vivo type Y21 warna biru, 1 unit HP merek vivo type Y30 warna biru muda,  1 unit sepeda motor Beat warna pink No. Pol BG 3529 FAK," tandasnya.(Lee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: