Gadaikan Mobil Rental, Pria Ini Diringkus Polisi

Gadaikan Mobil Rental, Pria Ini Diringkus Polisi

Pelaku pembunuhan seorang waria di Lubuklinggau berhasil dibekuk polisi. Kini ia sedang dalam perjalanan dari Padang ke Lubuklinggau.-Foto: Ilustrasi. (*)-

OKES.CO.ID, OKU - Seorang pria berinisial JU yang berusia 59 tahun diamankan anggota Resmob  Polres OKU. Warga perumahan RS Sriwijaya, kecamatan Baturaja Timur ini diduga kuat menggadaikan mobil yang ia sewa dari Prima. 

JU menggelapkan mobil rental itu ditangkap setelah dilaporkan oleh Prima (48) yang merupakan  pemilik  pick up BG 8693 FQ kepada polisi.

"Penggelapan dengan modus penyewaan ini terjadi pada Juni lalu. Saat itu, JU menyewa sebuah pick up putih BG 8693 FQ milik Prima. Namun sampai waktu yang ditentukan, JU tak kunjung mengembalikan mobil milik Prima," ungkap Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafarudiin.

BACA JUGA: Diputus Cinta oleh Janda, Duda Gelap Mata

Mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penelurusan keberadaan JU. Ternyata JU sedang berada di rumahnya. 

Berdasarkan keterangan Prima, perjanjian sewa mobil tersebut pada Juni. Ternyata, JU tak kunjung mengembalikan mobil meskipun masa sewa telah berakhir. 

Sehingga pada 8 Juli 2022, Prima ditelepon oleh JU. Ia mengabarkan mobil milik Prima telah ia gadaikan kepada orang lain. Sedangkan uang gadai telah habis.

BACA JUGA: Tiang Listrik Patah, Dua Kecamatan Gelap Gulita

Atas penggelapan tersebut, Prima mengalami kerugian sebesar Rp35 juta. Ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bustami menangkap JU di kediamannya. "Kini pelaku dan barang bukti dibawa dan di amankan ke mako Polres OKU untuk di proses secara hukum," tutupnya. (r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: