Dapat Vonis Pecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Irjen Ferdy Sambo langsung mengambil langkah banding setelah dirinya divonis dipecat dalam sidang etik Polri.-Foto: Ist.-
BACA JUGA: Enam Anggota Polres PALI di Pecat
Sebelumnya, Ferdy Sambo dipecat dalam sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) selama 18 jam. Sejak Kamis 25 Agustus pukul 07.00 hingga Jumat 26 Agustus dini hari.
"Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ketua Sidang KEPP yang juga Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Pemecatan Ferdy Sambo lantaran terbukti berperan dalam menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Putusan pemecatan tersebut merupakan sanksi ketiga dari majelis terhadap Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Satu Dipecat, Dua Dapat Penghargaan
Dua sanksi lainnya, yakni hukuman etika dan administratif, sudah dijalankan.
“Sanksi bersifat etika, yaitu pelaku pelanggaran (Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Dofiri.
Sedangkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) di Rutan Korps Brimob selama empat hari, yakni sejak 8 sampai 12 Agustus 2022.
“Penempatan dalam tempat khusus tersebut, telah dijalani oleh pelanggar," kata Difiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: