Mantan Kapolres OKU Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kapolres OKU Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon.-Foto: Ist.-

Sementara dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidana, JPU menilai bahwa terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya tersebut.

Atas tuntutan pidana itu, terdakwa AKBP Dalizon yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang, melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang yang akan digelar Senin pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co