Kades Jangan Seenaknya Ganti Perangkat, Ini Aturannya

Kades Jangan Seenaknya Ganti Perangkat, Ini Aturannya

ilustrasi--

Maka perangkat desa bisa melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

" Jika perangkat desa diberhentikan tanpa alasan jelas oleh kades, maka perangkat bisa mencari keadilan ke PTUN,"tegasnya.(Din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: