Kades Jangan Seenaknya Ganti Perangkat, Ini Aturannya

ilustrasi--
Maka perangkat desa bisa melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
" Jika perangkat desa diberhentikan tanpa alasan jelas oleh kades, maka perangkat bisa mencari keadilan ke PTUN,"tegasnya.(Din)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: