BPK Temukan Kelebihan Bayar Dua Proyek di Ogan Ilir

BPK Temukan Kelebihan Bayar Dua Proyek di Ogan Ilir

Foto: Ilustrasi.--

BACA JUGA: Korban Tenggelam di Desa Limbang Jaya Berhasil Ditemukan

Adapun pihak ketiga yakni PT Dwi Egenering telah dua kali melakukan pengembalian sebanyak Rp100 juta. Sisanya Rp7 juta akan dikembalikan bulan November 2022 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: