Humanis, Polres OKU Himbau Masyarakat Tidak Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Humanis, Polres OKU Himbau Masyarakat Tidak Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti : AKP Dwi Karti Astuti --

OKES.DISWAY.ID, OKU - Maraknya penggunaan sepeda listrik di kalangan masyarakat di Kabupaten OKU, Sat Lantas Polres OKU menghimbau masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya Kabupaten OKU.

 

Kapolres OKU, AKBP Danu Bagus Purnomo Sik melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti didampingi Kanit Turjawali, Aiptu Andi Herdianto mengatakan, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur melalui Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

 

"Sepeda listrik boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25km/jam serta tidak menggunakan di jalan raya, apalagi diberikan kepada anak dibawah usia 17 tahun," ucap Dwi.

 

Dwi meminta kepada orang tua untuk mengingatkan anak - anaknya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya, di sepeda listrik tidak ada STNK atau plat nomor kendaraan.

 

"Syarat kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus ada STNK ataupun plat nomor kendaraan," imbuh Dwi.

 

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan. Nah, untuk untuk menghindari terjadinya kecelakaan, Dwi menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam penggunaan sepeda listrik.

 

"Hal ini untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tukas Dwi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: