Butuh Modal? UMi Saja

Butuh Modal? UMi Saja

Foto: Ilustrasi. (*)--

Pembiayaan UMi dapat menjadi solusi bagi usaha mikro orang perorangan (bukan berbentuk badan usaha) yang baru memulai usaha ataupun ingin merintis kembali usahanya dan belum dapat mengakses pembiayaan perbankan.

“Itu anggaran yang berasal dari APBN, uang rakyat, uang kita. Negara menyediakan dana ini karena ada masyarakat yang tidak bisa meminjam modal usaha ke bank. Bank tidak mau menerima karena risikonya besar, dan jaminannya apa,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Festival UMi di Bandung.

Kemana masyarakat harus mengajukan pembiayaan UMi? Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/2020, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yaitu sebuah satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Kementerian Keuangan, ditunjuk sebagai koordinatorpenyaluran pembiayaan UMi. 

Oleh PIP,pembiayan UMi disalurkan melalui LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank), yaitu PT Pegadaian (Persero),PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). Pembiayaan tersebut diteruspinjamkan kepada beberapa koperasi dan lembaga keuangan mikro bukan bank lainnya. 

Selanjutnya lembaga-lembaga penyalur tersebut yang akan menyalurkan kredit UMi kepada para debitur (sebutan untuk masyarakat yang mengajukan pinjaman), baik dalam bentuk kredit konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Mengapa harus pembiayaan UMi? Sebab pembiayaan UMi memiliki keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki program pembiyaan lainnya. 

Pertama, syarat pengajuan yang mudah, hanya perlu menyiapkan dua persyaratan utama yakni warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar secara elektronik dan tidak sedang mendapatkan pinjaman dari salah satu program kredit dari pemerintah.

Kedua, plafon pembiayaan yang cukup besar. Untuk saat inidapat diberikan maksimal sebesar Rp20 juta. 

Ketiga, pendampingan kepada para peminjamnya. Selain pinjaman modal usaha, pihak penyalur juga diwajibkan untuk memberikan pendampingan kepada para debitur. Seperti bantuan pengurusan ijin usaha, konsultasi dan peningkatan kapasitas usaha, kualitas produk, manajemen keuangan, dan pemasaran, pemberian motivasi usaha, serta peningkatan kapasitas SDM.

Direktur Utama BLU PIP Ririn Kadariyah memaparkan sejak 2017 hingga semester I tahun 2022,pembiayaan UMi sudah disalurkan ke 509 dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan 60 Lembaga Penyalur. 

Artinya hampir seluruh kabupaten/kota dijangkau oleh pembiayaan UMi. Sementara jumlah debitur (peminjam kredit UMi) hingga saat ini sudah ada lebih dari 6,4 juta debitur dengan nilai penyaluran lebih dari Rp 22,04 triliun.

Bagaimana dengan Pembiayaan UMi di kawasan OKU raya? Dari data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baturaja, penyaluran pembiayaan UMi di kawasan OKU raya sampai triwulan III 2022 menjangkau 3.939debitur dengan total penyaluran Rp15,3 miliar. Penyaluran tertinggi di Kabupaten OKUdengan total penyaluran Rp7,2 miliar kepada 1.683 debitur. 

Penyaluran pembiayaan UMi di wilayah kerja KPPN Baturaja selama tahun 2022 disalurkan melalui 3penyalur, yaitu PT Pegadaian (Persero), PNM, dan PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia (REFI). 

Penyaluran pembiayaan UMi paling banyak disalurkan oleh PNMdengan total penyaluran Rp14,9 miliar kepada 3.831debitur. Sedangkan penyaluran terkecil disalurkan oleh REFIdengan total penyaluran sebesar Rp9,5jutadan jumlah debitur sebanyak 1usaha ultra mikro.

Jika dibandingkan dengan lingkup wilayah provinsi, jumlah penyaluran UMi di OKU raya hanya sebesar 7,17% dari jumlah keseluruhan penyaluran UMidi Sumatera Selatan yang mencapai Rp214,5 miliar. Sedangkan jumlah debiturnya hanya sebesar 8,26% dari jumlah keseluruhan debitur yang mencapai 47.690 debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: