Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Pemerintah pun Punya ‘Kartu Kredit’

Pemerintah pun Punya ‘Kartu Kredit’

Foto: Ilustrasi. (*)--

oleh: Yuli Nezal 

Kepala Subbagian Umum KPPN Baturaja.

Kartu kredit merupakan salah satu fasilitas dari perbankan yang memudahkan nasabah untuk transaksi non tunai. Transaksi dengan menggunakan kartu kredit dapat dilakukan dengan ringkas. 

Fasiltas kartu kredit diberikan kepada perorangan maupun perusahaan (corporate). Bahkan pemerintah pun menggunakan kartu kredit yang disebut Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

KKP adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN. Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP. Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Penggunaan KKP diatur Peraturan Meteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. 

KKP menggunakan Uang Persedian (UP) yang merupakan uang dalam jumlah tertentu. Uang ini diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai operasional satker (satuan kerja) atau membiayai pengeluaran yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Proporsi KKP sebesar 40% dari besaran UP satker. 

KKP memiliki sejumlah keuntungan. Pertama, fleksibel yaitu kemudahan penggunaan karena jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/media daring.

Yang kedua adalah aman. Transaksi dengan KKP sangat aman karena bisa menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dibanding transaksi secara tunai. 

Keuntungan lainnya adalah efektif mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) pemerintah dari transaksi UP.

Keuntungan keempat adalah akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP KKP.

KKP dapat digunakan apabila Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menjalin kerjasama dengan bank penerbit KKP tempat rekening satker dibuka. Kemudian menetapkan pemegang KKP dan administrator KKP.

Pemegang KKP adalah pejabat dan/atau pegawai di satker Kementeran Negara/Lembaga yang berstatus pejabat negara, pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai lainnya.

Pemegang KKP inilah yang akan belanja dengan memanfaatkan KKP yang telah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: