Pemerintah pun Punya ‘Kartu Kredit’
Foto: Ilustrasi. (*)--
Dengan KKP, satker memperoleh kemudahan. Pertama KKP bisa digunakan untuk belanja operasional dan belanja modal.
Kedua, KKP bisa juga untuk biaya perjalanan dinas yang meliputi komponen pembayaran biaya transportasi, penginapan, dan/atau biaya sewa kendaraan dalam kota.
Nilai maksimal belanja operasional dan belanja modal yang menggunakan KKP adalah Rp200 juta untuk 1 penerima pembayaran transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh usaha mikro dan usaha kecil.
Penggunaan KKP untuk keperluan belanja operasional antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasinal lainnya.
Kemudian, KKP juga bisa digunakan untuk belanja barang non opersional (belanja bahan), belanja barang untuk persediaan, belanja sewa, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan perlatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan lainnya.
Sedangkan untuk belanja modal, KKP bisa dimanfaatkan untuk membeli tanah, membeli peralatan dan mesin, belanja pembangunan gedung dan bangunan lain, pembangunan irigasi dan jaringan, dan pembelian aset tetap lainnya.
Pengadaan barang/jasa di atas disediakan melalui katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaaan barang/jasa pemerintah. KKP juga bisa digunakan pada market place yang berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan Kementerian Keuangan.
KKP juga memberi peluang/mengutamakan UMKM untuk memenuhi kebutuhan operasional satker pemerintah dan meningkatkan (scale up) omset serta kapasitasnya.
Di sisi lain, KKP juga memberikan tantangan bagi UMKM untuk beradaptasi dengan teknologi digital agar lebih membuka/memperluas cakupan pasar.
Sedangkan untuk biaya perjalanan dinas, mekanismenya diatur dalam PMK 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
Perintah perjalanan dinas dilakukan pimpinan satker dengan menerbitkan surat tugas kepada pejabat/pegawai untuk melakukan perjalanan dinas.
Surat tugas perjalanan tugas harus memuat sejumlah informasi. Yaitu pemberi tugas, pelaksana tugas; waktu pelaksanaan tugas; dan tempat pelaksanaan.
Ada 4 prinsip perjalanan dinas. Pertama selektif. Artinya hanya untuk kepentingan keperluan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Kedua ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: