Gelapkan Sawit, 2 Sopir 1 Penadah Diamankan

Gelapkan Sawit, 2 Sopir 1 Penadah Diamankan

HA, RJ, dan MU yang merupakan warga Desa Lunggaian, kecamatan Lubuk Batang terlibat pencurian buah sawit.-Foto: Ist.-

OKU, OKES.CO.ID – Tiga pelaku pencurian buah sawit milik perusahaan di Kabupaten OKU berhasil diungkap Polres OKU

Tim Resmob Singa Ogan telah mengamankan 3 pelaku. Yaitu HA (34), RJ (32), dan MU (35) yang merupakan warga Desa Lunggaian, kecamatan Lubuk Batang.

Ketiganya terlibat dalam pencurian buah sawit pada 26 Oktober 2022 lalu. 

"Ketiganya ditangkap di tempat terpisah, dan mempunyai peran masing-masing," ungkap Kapolres OKU Danu Agus Purnomo melalui Kasi humas AKP Syafaruddin.

BACA JUGA: Diduga Bandar Ganja, BNN Amankan 7,5 Kg Ganja dari Oknum Pelajar di Baturaja

Dalam aksinya tersebut, RJ (32) berperan sebagai sopir yang mengemudikan truk BG 8976 F. ia bertugas membawa Buah Tandan Sawit (BTS) menuju desa Bandar Agung, kecamatan Lubuk Batang.

Kemudian, AS juga mengemudikan truk BG 8367 F bersama HA (34) dengan tujuan yang sama.

"Mereka membawa sekitar 350 tandan buah sawit yang ditugaskan dari tempat mereka bekerja," tukas Syafaruddin.

Namun, dalam perjalanan menuju ke pabrik, para pelaku menjual atau menggelapkan buah tandan sawit yang dibawa ZU (buronan) selaku sopir truk  bersama RJ (32) sebanyak 15 tros dari mobil mereka.

BACA JUGA: 2 Wanita Diduga Jadi Korban Begal

"Pelaku penggelapan sawit itu untuk sementra berjumlah 4 orang, 2 orang sudah ditangkap sedangkan 2 orang rekan mereka kini masih diburu polisi," terangnya.

Menurut pengakuan dua orang pelaku, buah sawit curian mereka dijual kepada MU (35).

MU merupakan penadah membeli buah sawit tersebut sebeswr Rp1,4 juta. 

Uang penjualan buah sawit telah dibagi rata sesama pelaku yang mendapat bagian Rp350 ribu/orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: