Dana Hibah Dikembalikan ke Kas Daerah

Dana Hibah Dikembalikan ke Kas Daerah

Rapat: Tim verifikasi dana hibah tahun 2023 saat menggelar rapat evaluasi penyaluran dana hibah 2022. Foto:imam/okes--

Rapat dipimpin Kabag Kesra Setda OKU, Kadarisman. Yang dihadiri BKAD OKU, Bagian hukum Setda

OKU dan Bagian Keuangan Setda OKU.

 

 

 

Kadarisman menjelaskan, penyebabnya tidak dicairkannya dana hibah Rp70 juta bagi tujuh calon

penerima bervariasi. Yakni, mulai dari tak mengurus persyaratan sebagai penerima dana hibah, telat

pengajuan pencairan dan persoalan lainnya.

 

 

 

“Termasuk ada juga calon penerima dana hibah sudah menerima bantuan dari dana operasional

Bupati. “kata Kadarisman.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: