Dana Hibah Dikembalikan ke Kas Daerah

Dana Hibah Dikembalikan ke Kas Daerah

Rapat: Tim verifikasi dana hibah tahun 2023 saat menggelar rapat evaluasi penyaluran dana hibah 2022. Foto:imam/okes--

Dengan tak bisa dicairkannya dana hibah ke tujuh penerima dana hibah, maka hanya 57 organisasi

penerima dana hibah dari seharusnya 64 penerima dana hibah pada tahun 2022.

 

 

 

57 penerima dana hibah terdiri dari organisasi keagamaan dan rumah ibadah.

 

 

”Total pagu dana hibah tahun 2022 sebesar Rp1,4 miliar,”sebutnya.

 

 

Selanjutnya, masih kata kadarisman, dari 57 penerima dana hibah pada tahun 2022, tercatat ada enam

organisasi keagamaan dan rumah ibadah yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana hibah

ke Bupati OKU melalui bagian Kesra setda OKU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: