Hotman Paris Geram, Soal Kasus Hukum Perkosaan di Lahat

Hotman Paris Geram, Soal Kasus Hukum Perkosaan di Lahat

hotman paris hutapea--

 

 

Termasuk menyanggah tuntutan JPU Lahat bahwa terdakwa hanya boleh dipenjara selama 7 bulan.

 

 

Belakangan diketahui, seperti dikutip sumateraekspresbacakoran.co, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Sumsel (Kajati), Sarjono Turin, S.H., M.H.

 

 

Menurut Sarjon, Kejaksaan Agung akan mengambil sikap secepat mungkin.

 

 

“Kami akan memanggil Lahat Kajari dan kejaksaan dalam waktu dekat. Kami minta klarifikasi mempertimbangkan tuntutan 7 bulan dalam kasus tersebut,” ujarnya, Sabtu, 7 Januari 2023 di Palembang.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: