Kejati Sumsel Soroti Kasus Pelajar SMP Mengaku Diintimidasi Oknum Jaksa di Kejari Lahat

Kejati Sumsel Soroti Kasus Pelajar SMP Mengaku Diintimidasi Oknum Jaksa di Kejari Lahat

ilustrasi-ig-

LAHAT-OKES.NEWS, Viralnya video seroang bocah menggunakan seragam SMP yang mengaku mendapatkan intimidasi oleh oknum Jaksa di Kejari Lahat berujung panjang.

Awalnya, pelajar berinisial MA warga Lahat mencurahkan perasaan lantaran menduga laporan yang dibuat oleh pihaknya tak digubris. 

Namun, sebaliknya ada oknum jaksa yang bertugas di Lahat sedang menangani permasalahan tersebut dianggap melakukan intimidasi.

Kejaksaan Tinggi Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat yang mengaku diintimidasi oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat

Pelajar berinisial MA itu mengaku diintimidasi terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya. 

BACA JUGA:5 Teknik Melatih Logika Dalam Bicara, No 4 Bikin Kamu Disukai Banyak Orang

Wakil Kepala Kejati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan Kejari Lahat sudah melakukan upaya perdamaian baik terhadap tersangka maupun kepada korban.

"Karena baik korban maupun pelaku saling lapor," kata Agoes, Selasa 13 Juni 2023. 

Menurut Agoes, sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6 mengamanatkan terhadap anak, wajib dilakukan diversi.

Dia menyebut salah satu kegiatan diversi dengan melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak.

BACA JUGA:Seorang Jemaah Kloter 3 asal OKU Timur Meninggal Dunia di Tanah suci

"Kami akan melakukan tindakan tegas alabila ditemukan pelanggaran dalam perkara anak tersebut, baik itu Kajari, Kasi maupun jaksanya," tegas Agoes.

Sebelumnya, viral video seorang pelajar SMP di Lahat mengadu kepada Presiden bahwa ia dan keluarga diintimidasi jaksa dari Kejari Lahat.

Dalam video yang berdurasi 0,59 detik, pelajar itu menyebut orang tuanya dipaksa oknum jaksa agar berdamai dengan pelaku pengeroyokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: