Jaksa Ungkap Hubungan Perselingkuhan Brigjen J dan Putri Candrawati
--
JAKARTA, OKES.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta perselingkuhan Putri Chandrawati dengan Brigjen Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu terungkap dalam persidangan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Jaksa Penuntut Umum mengungkap peristiwa Magelang yang melibatkan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigjen Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan terungkap pemicu pembunuhan Brigadir Yosuya yang didalangi Ferdy Sambo adalah peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Berdasarkan pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa Strong Maruf, fakta hukum menunjukkan bahwa benar adanya perselingkuhan antara korban Yosua dengan Putri Candrawathi pada Kamis 7 Juli 2022 sore di Magelang.
"Fakta hukumnya, ada perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi (PC) pada Kamis, 7 Juli 2022 sekitar sore hari di rumah Ferda Samba di Magelang," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin. 16 Januari 2023.
Di ruang sidang utama, keyakinan jaksa berdasarkan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: