Putri Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Dipecat

Putri Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Dipecat

Foto: Ist. (*)--

OKES.CO.ID, JAKARTA – Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP karena diduga menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta. 

BACA JUGA: Vaksin Covid-19 Tak Lagi Gratis

Tak hanya itu, pasca ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hurabarat, Irjen Ferdy Sambo bakal diberhentikan tidak dengan hormat.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menegaskan, saat ini sedang pihaknya tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Agung.

BACA JUGA: Pertamina Resmi Naikan Tiga Jenis BBM

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.

"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.

BACA JUGA: Bea Cukai Lampung Segel 1 Tricon Container US Army

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com