Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Diperberat Jadi Penjara Seumur Hidup
![Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Diperberat Jadi Penjara Seumur Hidup](https://okes.disway.id/upload/aa14e2cd8376dcdea864ea4fc2b9b5d8.jpg)
--
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Diperberat Jadi Penjara Seumur Hidup
OKES.NEWS -Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8).
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:Cak Nun-9 Naga Penguasa Ekonomi Indonesia dan Kondisi Cak Nun Terbaru yang Dirawat di RS
Putusan MA tersebut merupakan koreksi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
MA menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak tepat karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
MA juga menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Putusan MA tersebut disambut baik oleh keluarga Brigadir Yosua Hutabarat. Mereka berharap bahwa putusan tersebut dapat memberikan keadilan bagi Brigadir Yosua.
"Kami bersyukur atas putusan MA ini. Kami berharap bahwa putusan ini dapat memberikan keadilan bagi Brigadir Yosua dan keluarganya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: