Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Hingga Menangis di Persidangan

Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Hingga Menangis di Persidangan

Tangkapan layar--IST

Bekas Kadiv Propam Polri itu juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Dengan hukuman pidana seumur hidup atau hukuman Mati. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: