Penghapusan STNK Mulai Berlaku, Pemda Diminta Stop Pemutihan Pajak, Kendaraan Kamu Bakal Jadi Kendaran Siluman
--
Pertama, SP akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, diberi waktu lima bulan untuk membayarnya.
Kedua, jika Anda tidak menerima tanggapan atau pembayaran tidak dilakukan, STNK akan diblokir selama satu bulan.
Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapusnya dari master data selama 12 bulan.
Keempat, jika pemilik tidak memperhatikan SP, maka data STNK kendaraan bermotor akan terhapus permanen. *
Artikel ini telah tayang sebelumnya di bengkuluekspres.com dengan judul "Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: