Penghapusan STNK Mulai Berlaku, Pemda Diminta Stop Pemutihan Pajak, Kendaraan Kamu Bakal Jadi Kendaran Siluman
--
Dirjen Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat undang-undang ini, data mobil atau motor pasti akan terhapus jika pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.
Yang pasti legalitas kendaraan tidak lagi terpantau hingga menjadikannya sebagai kendaraan penipuan.
Jika kendaraan tersebut tetap digunakan di jalan raya, Polri memiliki kewenangan untuk menyitanya.
“Jadi bukan diblokir tapi dihapus (data STNK), kalau dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, nanti akan kami beritahukan dengan mengirimkan SP (surat peringatan),” jelas Yusri.
Ia menjelaskan tahapan penghapusan data STNK tunggakan PKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: