Penghapusan STNK Mulai Berlaku, Pemda Diminta Stop Pemutihan Pajak, Kendaraan Kamu Bakal Jadi Kendaran Siluman

Penghapusan STNK Mulai Berlaku, Pemda Diminta Stop Pemutihan Pajak, Kendaraan Kamu Bakal Jadi Kendaran Siluman

--

 

Apabila data kendaraan tidak dapat didaftarkan ulang, maka kendaraan bermotor tersebut akan dipalsukan secara permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.

 

 

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Itu hanya kenang-kenangan. Ada mobil, tapi hanya dipajang di rumah dan tidak bisa dikendarai di jalan. Sudah dua tahun tidak bayar, diblokir ." Agus Fatoni, Direktur Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, baru-baru ini mengatakan.

 

 

Tujuan kebijakan penghapusan data STNK diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

 

Kepatuhan pembayaran PKB oleh pemilik kendaraan bermotor masih rendah.

 

 

Korlantas Polri menyebut sekitar 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih menunggak PKB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: