Bandar Togel di OKU Digaruk Petugas, Segini Omzetnya

Bandar togel di Desa Gunung Kuripan dibekuk petugas.--
OKU, OKES.CO.ID – Bandar toto gelap atu Togel di Desa Gunung Liwat Kecamatan Pengandonan, dibekuk anggota Polsek Pengandonan, Rabu, 1 Februari. Adalah Andri (54) warga Dusun IV yang digarap petugas pukul 22.00 wib.
BACA JUGA:Kepala BPN OKU: Kita Ajak Para pihak turun ke lapangan
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat melalui call center 110 bantuan polisi yang adanya bandar judi togel di Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Seorang Kakak di OKU Tega Aniaya Adik Perempuannya hingga Babak Belur
“Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Pengandonan dan anggota melakukan penyelidikan tempat penjualan togel tersebut,” ungkap Syafaruddin.
BACA JUGA:Siapkan Dokumenmu, Kemenpan RB Buka CPNS 2023 untuk Umum
Dilanjutkan Syafaruddin, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Rabu, 1 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, Kapolsek Pengandonan, AKP Dwi Hendro Saputro SH memimpin langsung penangkapan terhadap Andri, tersangka bandar judi togel di Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Beli HP Batangan, Arip Warga Lubuk Batang Tebuang
“Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Pengandonan untuk diproses hukum,” ungkap Syafaruddin.
Ditambahkan Syafaruddin, barang bukti yang diamankan dari tersangka, 2 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, selembar uang pecahan Rp 20 ribu, 4 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 7 lembar uang pecahan Rp 5 ribu, 118 lembar uang pecahan Rp 2 ribu, 23 lembar uang pecahan Rp 1 ribu, 1 unit calculator warna silver, 1 unit handphone warna silver biru, 5 buah pena warna hitam, 2 buah pena warna merah, 1 buah pena warna biru, 8 lembar potongan kertas rekapan nomor dan selembar kertas rekapan nomor.
BACA JUGA:Bos Bakso Digerebeg Warga Oku Selatan, Karyawati : Saya Menikmatinya Saat Main
“Tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana,” pungkas Syafaruddin.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: