Gegara Syarat TPP, ASN di OKU Menjerit, Ini Sebabnya

Gegara Syarat TPP, ASN di OKU Menjerit, Ini Sebabnya

foto : Mustofa/ absisensi ASN di OKU wajib mengentri aktifitasnya di E-kinerja dengan membuka link https://eoffice.okukab.go.id. --

“Coba gimana, memang sekali beli, tapi berat juga loh Rp2juta bagi ASN seperti kami,”ucapnya.

 

Sebelumnya, asbensi ASN OKU menggunakan mesin fingerprint. Tapi absensi tersebut juga tidak abadi.

 

Kebijakan absensi menggunakan smarphone diberlakukan sejak 1 Februari 2023. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pj Bupati OKU melalui Sekda OKU  dengan mengeluarkan Surat  Edaran(SE).

 

SE termaktub  dengan nomor 800/31/XI.II/II.3/2023 tertanggal 31 Januari 2023 . SE tersebut ditembuskan kepada 6 pimpinan instansi di lingkungan Pemkab OKU.  Yakni kepada Inspektur OKU, Sekretaris DPRD OKU, Kaban/Kadin se OKU, Kasat Pol PP OKU, Kabag Setda OKU, dan Camat serta Lurah se OKU. *

 

Isi surat ada 6 poin penting, sebagai berikut: 

1. Pelaksanaan aplikasi E-Kinerja terhitung mulai 1 Februari 2023 menggunakan absensi smartphone Android OS 10 dan input laporan kegiatan harian di E-Kinerja. 

2. Ketentuan absensi sebagai berikut: 

a) seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKU melakukan absensi melalui Smartphone Android minimal OS versi 10 dengan cara mengambil gambar diri saat berada di lokasi kantor masing masing; 

b) Absensi dilaksanakan dua kali dalam sehari yakni absensi saat masuk kerja dan pulang kerja;

 c) Absensi masuk kerja dapat dibuka pada pukul 06.30 WIB (60 menit sebelum jam kerja masuk) sampai dengan pukul 08.30 WIB (60 menit setelah jam kerja masuk);

d) Apabila absen dilaksanakan diatas pukul 7.30 WIB maka akan dikenakan pengurangan TPP; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: