Gegara Syarat TPP, ASN di OKU Menjerit, Ini Sebabnya

Gegara Syarat TPP, ASN di OKU Menjerit, Ini Sebabnya

foto : Mustofa/ absisensi ASN di OKU wajib mengentri aktifitasnya di E-kinerja dengan membuka link https://eoffice.okukab.go.id. --

e) Absensi pulang kerja dapat dibuka pada pukul 16.00 WIB dan secara otomatis tertutup pada pukul 18.00 WIB; 

f) Absensi dilaksanakan dalam radius 50 meter dari titik koordinat masing masing OPD; 

g) Apabila ASN tidak absensi pada pagi hari (jam masuk kerja) maka secara otomatis absensi tidak bisa digunakan; 

h) Apabila tidak mengabsen pada sore hari maka dihitung pulang cepat. 

i) Untuk hari kerja Jum'at dan bagi OPD dengan 6 (enam) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja. 

 3. Entri kegiatan dilaksanakan melalui E-kinerja dengan membuka link https://eoffice.okukab.go.id;

 4. Tata cara penggunaan aplikasi dan penghitungan TPP dapat dilihat dalam Perbup OKU tentang pemberian TPP di lingkungan Pemkab OKU dan manual penggunaan aplikasi E-kinerja Pemkab OKU; 

5. Hal hal yang bersifat teknis lainnya yang belum dipahami agar dapat berkonsultasi dengan Dinas Kominfo dan BKPSDM Kabupaten OKU; dan 

6. Seluruh Kepala OPD agar memastikan bahwa kegiatan ini terlaksana dengan baik dan monitoring terhadap kehadiran dan kinerja seluruh ASN di lingkungan OPD masing-masing. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: