Diimbau Masih Melanggar, Kena Denda Jangan Mewek Ya

Diimbau Masih Melanggar, Kena Denda Jangan Mewek Ya

foto : ist / Kanit Kamsel Ipda Edi Marosa dan Kanit Turjagwali, Aiptu Andi Hendrianto, memasang himbauan kepada pengendara.--

foto : ist / Kanit Kamsel Ipda Edi Marosa dan Kanit Turjagwali, Aiptu Andi Hendrianto, memasang himbauan kepada pengendara.

OKU,OKES.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) terus melakukan himbauan tertib berlalu lintas, salah satunya dengan memasang himbauan untuk tertib berlalu lintas di beberapa titik kota Baturaja. 

BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa STAI Baturaja KKN di Dua Kecamatan

Senin, 20 Februari 2023, Kepala Unit Keamanan dan Keselatan Sat Lantas Polres OKU, Ipda Edi Marosa bersama Kanit Turjagwali, Aiptu Andi Hendrianto, melakukan pemasangan himbauan berupa pamflet spanduk di kawasan tertib berlalu lintas sepanjang jalan Ahmad Yani, Kota Baturaja. 

BACA JUGA:Tak Perlu Terkejut, Surat E-Tilang Sudah Berlaku di Kota Baturaja

Menariknya, masih saja ada pelanggaran dengan melakukan lawan arus di kawasan tersebut tepatnya di depan Kantor PLN Baturaja. 

BACA JUGA:Diduga Ditikam Anak Kandung, Pria Parubaya Ditemukan tak Bernyawa Dalam Kamar

Dengan sigap anggota tersebut melakukan himbauan kepada si pelanggar. 

 

“Masih banyak yang melanggar, ada pemikiran mereka peraturan untuk dilanggar hal inilah sering kami temukan masyarakat belum sadar akan keselamatan bersama,” ucap Andi. 

 

Dijelaskan Aiptu, Sat Lantas Polres OKU akan menerapkan denda maksimal terhadap pelanggar. Apalagi saat ini tilang elektronik terus diuji, sejak mulai diaplikasikan di kota Baturaja sudah banyak pelanggar yang terekam di kamera pengawas itu. 

 

“Denda maksimal tentu sesuai aturan yang ada akan diterapkan, semoga masyarakat faham untuk tertib berlalu lintas jangan sebaliknya," pungkas Andi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: