Tak Setorkan Uang Hasil Penjualan Produk, Pria di OKU Dibekuk

Tak Setorkan Uang Hasil Penjualan Produk, Pria di OKU Dibekuk

Pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan SD946) ditahan di Polres OKU. --Dok Polres OKU

BATURAJA,OKES.CO.ID-- Pelaku Penggelapan penjualan produk milik perusahaan rokok yang bergerak di kota Baturaja, kecamatan baturaja Timur, Kabupaten Ogan komering Ulu, Sumsel akhirnya berhasil diamankan Polisi.

 

SD (41), Warga  Desa Sri Mulyo Blitang Mulya, OKU TImur. yang berprofesi sebagai karyawan di Perusahaan swasta di OKU terlibat pada tindakkan pidana dengan melarikan uang setoran dari produk penjualan di tempatnya bekerja.

 

Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Harsono melalui Kapolsek Baturaja Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamid menerangkan kronologi terkait dugaan penggelapan dengan menyalahgunakan jabatan sebagai sales rokok tersebut dan dinilai tidak bertanggung jawab atas tugasnya.

 

 

"Pelaku ini merupakan karyawan yang bergerak di bagian penjualan, membawa 7 kardus berisikan rokok yang dijual ke Oku Timur,' urainya.

 

Dilanjutkan Hamid, sedangkan  uang hasil penjualan tersebut tak kunjung disetorkan ke perusahaan tempatnya bekerja. Menurut laporan yang diterima oleh kepolisian setempat, awal mula kejadian tersebut terjadi pada 28 November 2022 silam.

 

 

"Pelaku ini berangkat bersama rekannya yang sebagai driver dengan  membawa produk tujuan ke belitang, Oku timur," lanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: