Tak Setorkan Uang Hasil Penjualan Produk, Pria di OKU Dibekuk
Pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan SD946) ditahan di Polres OKU. --Dok Polres OKU
Setelah mengantongi bukti dan identitas pelaku, akhirnya Tim Opsnal untuk menangkap pelaku yang sedang berada di rumah di Belitang, lalu pelaku di amankan ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku ditetapkan tersangka atas tuduhan melawan hukum sebagaimana tertera pada pasal 374 KUHPidana," tutup Hamid.
Namun demikian, Polisi tidak merincikan kerugian nominal uang yang dialami oleh perusahaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: