Tak Setorkan Uang Hasil Penjualan Produk, Pria di OKU Dibekuk

Tak Setorkan Uang Hasil Penjualan Produk, Pria di OKU Dibekuk

Pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan SD946) ditahan di Polres OKU. --Dok Polres OKU

Setelah mengantongi bukti dan identitas pelaku, akhirnya Tim Opsnal untuk menangkap pelaku yang sedang berada di rumah di Belitang, lalu pelaku di amankan ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

"Pelaku ditetapkan tersangka atas tuduhan melawan hukum sebagaimana tertera pada pasal 374 KUHPidana," tutup Hamid.

Namun demikian, Polisi tidak merincikan kerugian nominal uang  yang dialami oleh perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: