Tersangka Penganiayaan Anak Panti di Palembang Positif HIV, Proses Hukum Tetap Jalan
ilustrasi --
PALEMBANG, OKES.CO.ID – MH (42) pelaku penganiayaan anak Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin sekaligus pemilik panti, dinyatakan positif mengidap HIV/AIDS.
“Ini dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang, “ ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin 27 Februari 2023 dilansir Sumeks.co.
Pemeriksaan ini juga dikembangkan ke para korban anak panti berjumlah 18 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
“Hasil pemeriksaan 17 anak sudah keluar, tinggal menunggu satu hasil pemeriksaan anak, “ jelasnya.
Kendati demikian, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Karena pelaku melakukan aksinya dalam kondisi sadar atau stabil.
Tersangka, kata dia, dikenakan pasal 80 ayat 1 undang-undangan No. 35 tahun 2014 perlindungan anak, UU perubahan atas UU No. .35 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya enam tahun penjara, “ tegasnya.
Terungkapnya MH terkonfirmasi HIV, berawal dari pemeriksaan tim DVI Polretabes Palembang, Minggu, 26 Februari 2023 pagi.
Mengetahui tersangka mengidap penyakit tersebut, tim DVI Polrestabes Palembang langsung ke lokasi melakukan tes HIV terhadap anak panti. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: