Pesona Janda Beranak Enam di MUBA Jebloskan Perjaka ke Penjara
ilustrasi pemerkosaan. --
OKES.CO.ID – Niat Paisal untuk meniduri janda beranak enam, HW gagal total. Warga Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, MURA. Meski usia Paisal dengan HW terpaut sangat jauh, namun di mata Paisal, pesona HW luar biasa.
Paisal seorang pemuda berusia 19 tahun yang masih jomblo, terpikat kepada HW yang berusia 37 tahun. Paisal mengaku sudah lama menyukai HW, bahkan ada niat untuk mempersuntingnya. Namun, dorongan nafsu bejatnya yang membuat dirinya nyemplung ke penjara.
Pada Sabtu, 11 Maret 2023 subuh, Paisal menyatroni rumah Hw di desa tetangga. Bertamu namun, salah waktu dan niat yang berbeda. Dia masuk ke rumah HW lewat pintu belakang.
Mengendap-endap agar aksinya masuk ke rumah janda primadonanya tak ketahuan. Upayanya berjalan mulus. Bahkan, Paisal bisa sampai ke kamar Hw. Saat itu, ibu beranak enam ini sedang tidur pulas bersama anaknya yang berusia 5 tahunan.
Nafsu Paisal meledak-ledak. Nafasnya terengah-engah melihat sang pujaan hatinya. Nafsu kotornya mulai dijalankan. Paisal mencabuli sang primadona. Beruntung, belum terlalu jauh Paisal merealisasikan kemesumannya, korban terbangun. Kaget bukan main. Korban berteriak, Paisal kalang kabut.
Dengan jurus langkah seribu, Paisal kabur lewat pintu belakang tempat dirinya menerobos ke dalam rumah. Korban langsung melapor ke Polsek untuk mengantisipasi aksi bejat lanjutan.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana melalui Kanit Reskrim Iptu Nasirin mengatakan, setelah menerima laporan langsung memburu pelaku dan menangkapnya.
“Pelaku ditangkap 12 Maret 2023, saat pelaku sedang berboncengan motor di jalan Desa Kemang, “ ujarnya dilansir dari sumeks.co.
Dari pengakuannya, Paisal memang menyukai HW. Namun, karena nafsunya justru membawanya ke penjara bukan kepelaminan. Karena Paisal dijerat Pasal 289 KUHP, dan atau Pasal 285 jo 53 KUHP.
“Tersangka sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba,” pungkas Nasirin.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: